Hanya 35 Perpustakaan Desa Layak di Kaltim

featured-image

Foto : Istimewa

KALTIMWARA.COM - SAMARINDA - Dari 841 desa di Kaltim, hanya 35 di antaranya yang memiliki perpustakaan desa dengan predikat layak pelayanan. Fakta tersebut kemudian menjadi pekerjaan besar yang menjadi perhatian Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPK Kaltim Taufik, untuk bisa menambah jumlah perpustakaan desa yang layak pelayanan, perlu pembinaan agar sesuai standar nasional.

Taufik menyebut standard nasional perpustakaan mempersyaratkan koleksi minimal 1.000 judul buku di masing-masing perpustakaan, baik perpustakaan desa maupun sekolah. Namun, tidak semua perpustakaan desa bisa memiliki jumlah minimal judul itu, sehingga belum layak menyandang sebutan perpustakaan.

Demi meningkatkan taraf perpusatakaan desa, Taufik mengatakan, DPK Kaltim tengah mengupayakan berbagai hal. Seperti mengadvokasi pembentukan perpustakaan desa di kabupaten/kota.

Selain itu, DPK juga menguatkan koleksi perpustakaan desa dengan memberikan bantuan buku dan pojok baca digital. Kemudian mensosialisasikan agar pimpinan desa memanfaatkan dana desa untuk membuat perpustakaan desa.

"Intinya, dalam supervisi pembinaan perpustakaan desa, kami berusaha mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan pengembangan perpustakaan desa di wilayahnya masing-masing, karena itu kewenangan mereka," tuturnya.

Terkait perpustakaan desa di Kabupaten Mahakam Ulu, Taufik akan menelusuri apakah sudah memenuhi standar nasional perpustakaan. "Kami akan cek dulu data dan kondisinya. Kalau belum masuk standar, kami akan bantu untuk meningkatkan itu," katanya. (adv/hms/dpk)