Nasib Apes Pembobol Kos di Samarinda: Niat Menggasak Laptop, Justru Berakhir di Jeruji Besi

featured-image

tersangka

KALTIMWARA.COM - SAMARINDA - Keadaan sunyi di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, ternyata menjadi celah bagi seorang pria berinisial AA (31) untuk melancarkan aksi kriminalnya. Memanfaatkan kelengahan penghuni yang sedang tidak berada di tempat, AA nekat membobol masuk dan menggasak barang berharga milik korban.

 

Aksi pencurian ini bermula ketika korban meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan terkunci. Namun, keamanan pintu rupanya bukan halangan berarti bagi pelaku. Dengan teknik tertentu, AA berhasil merusak akses masuk dan langsung mengincar sebuah laptop yang tergeletak di dalam kamar, sebelum akhirnya melarikan diri tanpa jejak.

 

Sadar menjadi korban pencurian saat kembali ke kos, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim Elang dari Polsek Samarinda Ulu pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, petugas mulai melacak keberadaan pelaku yang diduga masih berada di sekitar wilayah hukum Samarinda.

 

Pengejaran tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi persembunyian AA dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop yang sempat dicuri, yang belum sempat dijual oleh pelaku.

 

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan ini. Beliau menekankan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memantau situasi lingkungan kos-kosan yang tampak sepi ditinggal penghuninya bekerja atau beraktivitas di luar.

 

"Pelaku beraksi saat melihat ada kesempatan ketika korban keluar rumah. Ia masuk dengan cara merusak kunci pintu kamar kos korban," ujar Kompol Yasir saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

 

Saat ini, AA telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mendalami apakah pelaku merupakan pemain lama atau bagian dari sindikat spesialis pembobol kos-kosan yang sering meresahkan warga belakangan ini.

 

Atas perbuatannya, AA terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun kini menanti pria tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan nekatnya yang merugikan orang lain. (kw/ecy)