Pemerintah Tetapkan UMP Kalimantan Timur 2026 Sebesar Rp 3,76 Juta, Berlaku Mulai Januari

featured-image

ilustrasi UMP (istimewa)

KALTIMWARA.COM - SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Melalui koordinasi intensif antara Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah, ditetapkan bahwa angka minimum upah bagi pekerja di Benua Etam akan mengalami penyesuaian menjadi Rp 3.760.306. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan buruh di tengah dinamika pasar.

 

Ketetapan ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.836/2025. Proses penetapan angka Rp 3,76 juta tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penghitungan matang yang mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa besaran UMP yang baru ini merupakan hasil konsensus dari berbagai indikator ekonomi makro. Pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi menjadi variabel utama yang dihitung guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa memberatkan keberlangsungan dunia usaha secara berlebihan.

 

Dalam keterangannya, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa angka tersebut akan mulai diimplementasikan secara penuh pada awal tahun depan. "UMP Kaltim tahun 2026 ini ditetapkan sebesar Rp 3.760.306 dan akan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Rozani Erawadi dalam pernyataan resminya di Samarinda.

 

Rozani juga menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha di wilayah Kalimantan Timur. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah angka yang telah ditetapkan kepada pekerja baru. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja agar mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi di Kalimantan Timur.

 

Lebih lanjut, bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, skema pengupahan tidak lagi hanya mengacu pada UMP. Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional. Hal ini dimaksudkan agar kenaikan upah tidak bersifat datar, melainkan menghargai masa kerja, kompetensi, dan produktivitas masing-masing individu di dalam organisasi perusahaan.

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh pemberi kerja dapat segera melakukan sosialisasi internal dan penyesuaian anggaran penggajian sebelum tenggat waktu pemberlakuan pada Januari mendatang. Disnakertrans juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketetapan upah minimum ini pasca pemberlakuannya.

 

Dengan ditetapkannya UMP 2026 ini, diharapkan tercipta iklim industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Peningkatan upah ini juga diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan di masa mendatang. (kw/ass/ecy)