Membendung Arus "Barang Haram" di Malam Pergantian Tahun di Kota Tepian
Polresta Samarinda Ungkap 31 Kasus Narkoba
Press Rilis Polresta Samarinda
KALTIMWARA.COM - SAMARINDA - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kondusivitas kota menjelang pergantian tahun. Melalui serangkaian operasi yang dilakukan selama tiga pekan terakhir, pihak kepolisian secara resmi merilis hasil pengungkapan 31 kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 23 Desember 2025.
Operasi besar-besaran ini menyasar jaringan pengedar yang mencoba memanfaatkan momen malam tahun baru untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari hasil penindakan di berbagai titik, polisi mengamankan total 44 tersangka yang terdiri dari 42 pria dan 2 wanita yang diduga kuat sebagai bagian dari rantai distribusi narkoba di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang. "Kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hingga tiga minggu terakhir. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran," tegas Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangannya.
Data barang bukti yang berhasil disita tergolong sangat besar, yakni ganja seberat 5.862,96 gram atau hampir mencapai 6 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1.812 butir pil ekstasi (ineks), 515,77 gram sabu-sabu, serta 23,82 gram bubuk ekstasi yang siap edar.
Menurut Kombes Pol Hendri Umar, tren peredaran narkoba cenderung mengalami eskalasi menjelang perayaan hari besar. Ia menyebutkan bahwa banyak pihak yang mencoba menyelundupkan barang tersebut untuk digunakan saat pesta malam tahun baru. Hal inilah yang menjadi fokus utama kepolisian dalam melakukan pembersihan dini.
"Kita tidak bisa memungkiri adanya peningkatan peredaran narkoba. Menjelang pergantian tahun, ada kecenderungan sebagian generasi muda merayakannya dengan cara yang keliru melalui penggunaan narkotika," ungkap Hendri Umar terkait motif di balik maraknya peredaran saat ini.
Pihak kepolisian memastikan bahwa ke-44 tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda.
Sebagai penutup, Kapolresta mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. "Pergantian tahun seharusnya kita isi dengan merenungkan apa yang telah kita lakukan di 2025 dan merencanakan kegiatan positif di 2026," tutupnya. (kw/ass)