Mabes Polri Resmi Umumkan Tak Beri Izin Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru 2026
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
KALTIMWARA.COM - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan kebijakan pelarangan penyelenggaraan pesta kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun. Melalui pengumuman yang disampaikan pada Rabu, 24 Desember 2025, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan yang melibatkan penggunaan kembang api dalam skala besar di seluruh penjuru tanah air.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pihak berwenang menilai bahwa pesta kembang api sering kali memicu kerumunan massa yang sulit dikendalikan, yang pada gilirannya dapat membuka celah terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban umum lainnya.
Selain faktor kerumunan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama di balik keputusan ini. Penggunaan kembang api yang tidak terkontrol dinilai sangat berisiko menyebabkan kebakaran di kawasan pemukiman padat penduduk serta berpotensi menimbulkan korban luka akibat ledakan. Polri berharap masyarakat dapat memahami urgensi dari kebijakan preventif ini.
Kepolisian juga mengimbau agar pelaku usaha di sektor pariwisata dan hiburan mematuhi aturan ini dengan tidak menyelenggarakan acara yang memancing konsentrasi massa secara berlebihan. Fokus pengamanan tahun ini akan dialihkan pada penjagaan objek vital dan titik-titik transportasi publik guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik libur akhir tahun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui evaluasi mendalam terkait pola perayaan tahun-tahun sebelumnya. Polri ingin memastikan bahwa malam pergantian tahun berlangsung dalam suasana yang tenang dan tidak ada insiden menonjol yang merugikan publik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang sederhana dan tidak berlebihan. Mabes Polri tidak memberikan izin untuk pesta kembang api karena alasan keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas paling utama bagi kami," tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Menindaklanjuti arahan tersebut, seluruh jajaran kepolisian di tingkat wilayah diperintahkan untuk melakukan patroli skala besar. Pengawasan akan diperketat di lokasi-lokasi yang biasanya menjadi pusat berkumpulnya warga, sementara pedagang kembang api ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, Polri mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti refleksi akhir tahun atau ibadah bersama keluarga di rumah. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dan warga, diharapkan transisi menuju tahun 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan keamanan yang berarti. (kw/ecy)