Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK

featured-image

istimewa

KALTIMWARA.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan ibadah haji. Pada Jumat, 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2024.

 

Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan terhadap kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan undang-undang untuk memprioritaskan jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun, tambahan kuota tersebut justru diduga diselewengkan melalui pembagian yang tidak proporsional.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

 

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

 

Penyidik mensinyalir adanya pelanggaran aturan yang menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat meskipun mereka telah masuk dalam daftar tunggu selama lebih dari 14 tahun. Kebijakan diskresi yang diambil saat itu membagi rata kuota tambahan (50:50) antara haji reguler dan haji khusus, padahal regulasi mengatur porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen.

 

Tak hanya Gus Yaqut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini. KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp1 triliun akibat praktik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam ekosistem penyelenggaraan haji tersebut.

 

"Iya, benar (sudah tersangka). Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai perkembangan penyidikan terhadap mantan petinggi kementerian agama tersebut.

 

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Mellisa Anggraini, selaku pengacara, menekankan bahwa kliennya akan tetap kooperatif sebagaimana proses pemeriksaan yang telah dijalani sebelumnya di gedung KPK selama beberapa bulan terakhir.(kw/ecy)