ANRI Setujui 6.707 Arsip Biro Keuangan Kaltim Dimusnahkan

featured-image

Foto : Istimewa

KALTIMWARA.COM - SAMARINDA - Sebanyak 6.707 berkas arsip Biro Keuangan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim dalam kurun waktu 2007 akan dimusnahkan. Langkah itu sudah disetujui oleh Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sebelumnya, ada 9.425 arsip yang dinilai oleh tim penilai. Hasilnya, terdapat 85 berkas statis yang akan diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim. Kemudian 2.336 berkas akan disimpan kembali. Serta arsip vital sebanyak 297 berkas. “Dan yang tersisa 6.707 berkas, disetujui oleh ANRI untuk dimusnahkan,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Hal tersebut dia sampaikan dalam pemusnahan arsip Biro Keuangan Setprov Kaltim kurun waktu 2007, dan penyerahan arsip statis kepada BPKAD Kaltim. Kegiatan tersebut terlaksana di ruang serbaguna BPKAD Kaltim.

Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, arsip berperan vital dalam berorganisasi, pemerintahan maupun swasta. “Arsip berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan. Juga alat bukti bila terjadi masalah dan alat pertanggungjawaban manajemen serta alat transparansi birokrasi," kata Riza.

Adapun pemusnahan itu disambut baik oleh Pemprov Kaltim. Pemusnahan jadi tindakan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pemerintah, serta menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan. Selain itu, menjadi komitmen bersama dalam tata kelola arsip dan tertib administrasi menuju good governance.

Riza pun berpesan kepada organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim agar menata kearsipan dengan baik dan tertib. Caranya, menyerahkan arsip aktif di atas 10 tahun beserta daftar arsipnya. “Manfaatkan para tenaga arsiparis serta pegawai yang berfokus pada tata kelola administrasi di kantor masing-masing,” pesannya.

Kepada para tenaga arsiparis, diharapkan senantiasa bekerja dengan baik, mampu melaksanakan fungsi kearsipan dan pengadministrasian secara maksimal. (adv/hms/dpk)